REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyidik Polres Tebo limpahkan berkas perkara kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan tersangka CP, Manager Operasional PT TAL kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat guna proses hukum selanjutnya. Pelimpahan berkas perkara dan tersangka sudah dilakukan karena berkas sudah dinyatakan lengkap
Sementara itu, untuk bekas perkara tersangka PL sebagai Manager Operasional PT ATGA yang kasusnya ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Berkasnya dinyatakan lengkap ini setelah penyidik melengkapi petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan JPU untuk jadwal pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti dan pelimpahan ini akan dilakukan dalam waktu dekat," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Senin (28/3).
Selain itu, berkas perkara PT Sejahtera Jaya Abadi (SJA) yang ditangani Polres Muarojambi berkasnya juga sudah tahap I ke JPU untuk diteliti. Sejauh ini belum ada petunjuk yang diberikan. Sedangkan untuk berkas perkara tersangka IW selaku Direktur Utama PT Diera, penyidik masih melengkapi petunjuk JPU. Dimana, JPU meminta penyidik diminta menambahkan keterangan ahli.
Dalam kasus Karhutla ini, pihak perusahaan diduga melakukan pembiaran atau lalai menangani lahannya yang terbakar. Sementara, dari perorangan diduga melakukan pembakaran lahan. Pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka adalah pasal 108 jo 56 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 tahun 2014 tentang perkebunan dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.