Senin 28 Mar 2016 12:40 WIB

Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Pribadi akan Ditingkatkan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Pegawai pajak memeriksa kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai pajak memeriksa kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah wajib pajak (WP) pribadi maupun perusahaan di Indonesia sangatlah tinggi. Namun para wajib pajak nyatanya belum memiliki kesadaran untuk turur serta membayar pajak. Hasilnya penerimaan pajak di Indonesia dinilai masih kecil. 

Guna mendapatkan pajak lebih besar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berupaya meningkatkan penerimaan pajak salah satunya melalui wajib orang pribadi‎. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Edi Slamet Irianto mengatakan,‎ pihaknya terus mencoba memenuhi target pemerintah dalam meningkatkan pendapatan dari pajak. 

Menurut Edi, Ditjen Pajak akan mendorong pertumbuhan penerimaan pajak. Edi juga mengatakan, telah memberikan imbauan kepada WP pribadi agar segera melaporkan Surat pemberitahuan (SPT) pajak menjelang penutupan pelaporan di bulan Maret. "‎Banyak imbauan yang sudah kita lakukan sampai saat ini, " kata Edi, Senin (28/3).

Jika imbauan ini masih belum bisa membuat masyarakat paham pentingnya pelaporan SPT, makan Ditjen Pajak akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap wajib pajak. Dengan basis data yang dimiliki Ditjen Pajak, pemeriksaan bisa diselesaikan dalam waktu cepat. 

Dari pemeriksaan ini akan ada klarifikasi mengenai kewajiban mereka yang harus dipenuhi dengan melihat bagaiaman respon dari WP tersebut. "Targetnya bagaiaman pemeriksaan ini mendorong wajib pajak patuh dalam membayar pajak. Yang kita periksa ini mereka yang terindikasi tidak patuh membayar pajak," papar Edi.

‎Dia pun menambahkan, data untuk pemeriksaan ini tengah diolah oleh Ditjen Pajak. Dan saat ini distribusi surat ini sedang berjalan untuk disebarkan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement