Senin 28 Mar 2016 21:13 WIB

Ini Surat Penertiban Kampung Luar Batang

Rep: Amri Amrullah/ Red: Achmad Syalaby
Surat pemberitahuan camat Penjaringan, Jakarta Utara, untuk warga Kampung Luar Batang.
Surat pemberitahuan camat Penjaringan, Jakarta Utara, untuk warga Kampung Luar Batang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isu penertiban kawasan Kampung Luar Batang, Jakarta Utara, menjadi bahan saling serang antara dua calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kawasan Luar Batang yang terdapat makam seorang ulama terpandang, Al Habib Husein bin Abubakar bin Abdillah al-'Aydrus, ini diklaim menjadi bagian dari tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Sejumlah warga Luar Batang yang merasa kawasan ini merupakan kampung sejarah identitas masyarakat Muslim Betawi, meminta bantuan hukum ke kantor hukum Yusril Ihza Mahendra, Ihza & Ihza Law Firm. Republika.co.id mendapatkan salinan surat penertiban tersebut yang memuat tentang penataan dan penertiban kawasan Luar Batang.

Isi surat penertiban kawasan Luar Batang berkepala surat dari Pemprov DKI Jakarta, Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, dengan nomor surat 84/-1.751.1 tertanggal 24 Maret 2016. Surat pemberitahuan yang bersifat penting itu ditujukan kepada para pemilik bangunan, tempat usaha, penduduk pengontrak rumah di kawasan Pasar Ikan dan Luar Batang, RW 01, 02, 03, dan 04, Kelurahan Penjaringan.

"Dalam rangka penegakkan peraturan daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, peraturan daerah nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung, peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan zonasi wilayah, instruksi gubernur nomor 36 tahun 2013 refungsi kali, sungai dan waduk, instruksi gubernur nomor 68 tahun 2014 tentang penataan dan penertiban di sepanjang kali, saluran dan jalan inspeksi, peraturan gubernur nomor 36 tahun 2014 tentang rencana induk kawasan kota tua, dan instruksi gubernur nomor 8 tahun 2015 tentang kegiatan penertiban umum. Maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan kagiatan revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari, dan Luar Batang RW 01, 02, 03, dan 04 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan penjaringan, Jakarta Utara."

Sehubungan dengan hal tersebut, akan dilakukan:

1. Revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari dan Kawasan Luar Batang dilaksanakan dengan:

- Merelokasi warga yang mendirikan bangunan tanpa izin pada aset pemerintah

- Membangun tanggul penahan air laut yang lebih representatif untuk mengantisipasi rob air laut, dan menertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanggul penahan pantai/air laut.

- Mengosongkan kios milik PD Pasar Jaya Pasar Ikan yang ditempati.

2. Kepada para pemilik bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah, maka pemernitnah provinsi DKI Jakarta menawarkan relokasi ke Rumah Susun yang disediakan.

3. Kepada para penduduk pengontrak rumah, agar segera dapat mempersiapkan diri untuk pindah mencari tempat kontrak rumah di kawasan lain.

4. Kepada para pemilik bangunan di atas tanggul/ badan air laut/saluran/kali, agar dapat membongkar sendiri bangunannya.

Surat ini ditandatangani Camat Penjaringan, Abdul Khalit, dengan tembusan kepada Gubernur DKI Jakarta, Panglima Daerah Militer Jaya, Kapolda Metro Jaya, Kepala Satuan Polisi PP DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Utara, Kepala Satuan Polisi PP Jakarta Utara, Kapolsek Metro Penjaringan, Dan Ramil Penjaringan, Lurah Penjaringan dan Ketua RW 01, 02, 03, dan 04.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement