REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Ivan Haz belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Berkasnya P19 (diberi petunjuk, Red)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo, di Jakarta, Selasa (29/3) malam.
Sebelumnya, Kejati menyatakan berkas Ivan Haz yang diterima dari Polda Metro Jaya tidak ada kasus narkoba. "Yang kami terima soal KDRT terhadap pembantunya," kata Waluyo.
Ia menjelaskan berkas Ivan Haz yang juga anggota DPR RI dan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu, diterima Kejati DKI Jakarta pada 10 Maret 2015. Saat ditanya ketiadaan berkas kasus narkoba Ivan Haz, ia enggan memberikan penjelasan. "Yang kami terima hanya KDRT-nya saja," katanya lagi.
Asisten rumah tangga T (20 tahun) melaporkan Ivan Haz ke polisi dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan pada 30 September 2015. Menurut Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, selain memperlakukan asisten rumah tangganya dengan kasar, Ivan Haz juga melarang dia keluar rumah dan menyita telepon selulernya sejak bekerja pada Mei 2015.
Usai melakukan pemeriksaan hampir 11 jam, penyidik menahan Ivan Haz selama 20 hari sejak 29 Februari 2016. Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memeriksa sampel rambut dan darah anggota DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz untuk mengetahui kemungkinan adanya pengaruh narkotika saat dia melakukan kekerasan terhadap asisten rumah tangganya.