REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah tidak mengizinkan taksi berbasis aplikasi atau online beroperasi karena sampai sekarang regulasi terkait hal tersebut belum jelas.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemkot Surakarta Yosca Herman Sudrajad mengatakan pemerintah Kota Surakarta juga mempertimbangkan adanya hal-hal negatif seperti bentrok di kalangan kru taksi dan lain-lain.
"Kemunculan taksi online ini berimbas pada penambahan jumlah kendaraan yang dapat berakibat pada banyak hal. Bukan hanya persaingan antartaksi, namun juga menangani kepadatan lalu lintas. Tentunya dengan adanya taksi online ini akan menambah kepadatan lalu lintas di Solo. Saat ini jumlah taksi yang beroprasi di Solo saja sudah 800 unit dengan dikelola enam perusahaan," katanya, Jumat (1/4).
Ia mengatakan dengan luas wilayah di Solo yang hanya mencapai 44,4 kilometer persegi, armada ini sudah memadai untuk melayani kebutuhan masyarakat.
"Ya jangankan penambahan taksi online, kalau ada perusahaan taksi baru yang mau nambah armada saja pertentangan langsung datang dari para pengelola taksi yang lain kok," katanya.
Ia mengakui dukungan sistem online pada moda transportasi umum ini cukup bagus. Namun tentunya harus ada regulasi yang tepat untuk menaunginya. Apalagi saat ini taksi yang berbasis konvensional masih dibebani pajak serta berbagai macam persyaratan lainnya. Sedangkan untuk taksi online tergolong bebas dari pajak, dan bahkan tidak perlu ada kantor pengelolanya.
Baca: Indonesia akan Gantikan Thailand Sebagai Pusat Otomotif ASEAN
sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement