Selasa 05 Apr 2016 14:04 WIB

Kemenkeu Terus Kejar Wajib Pajak Perorangan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Pegawai pajak memeriksa kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta, Rabu (2/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai pajak memeriksa kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta, Rabu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus mengusahakan untuk mengoptimalkan wajib pajak (WP) perorangan. Sebab saat ini WP perorangan dianggap masih sangat sedikit menjadi pemasukan untuk pemerintah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, wajib pajak perorangan memang memiliki banyak permasalahan, mulai dari ketidakpahaman masyarakat akan kewajiban merekan ataupun mereka memang sengaja melupakan untuk patuh pajak.

(Baca: Ini 24 Wajib Pajak Penyumbang Pajak Terbesar di Indonesia)

"Kita akan terus melakukan sosialisasi. Kita juga perlu memberikan pendampingan yang lebih baik. Kalau yang sengaja ini ya mau tidak mau pasti pemeriksaan," kata Bambang dikantor Ditjen Pajak, Selasa (5/4).

Dengan upaya pengoptimalan WP pribadi, Bambang menilai bahwa data menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki Ditjen Pajak. Sebab dari data ini pihaknya bisa melakukan konfirmasi pada saat melaksanakan pemeriksaan.

Keakuratan data di lembaga lain seperti perbankan pun sangat penting karena saat ini masyarakat umumnya melakukan pengisian data sendiri. Mereka bisa mencantumkan data penghasilan semau mereka. Dengan data yang ada, Ditjen Pajak bisa mencocokan apakah data yang mereka isi sesuai dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak.

"Karena itu tentunya perbandingan dengan data menjadi sangat penting terutama terkait aset," kata Bambang‎.

Pencocokan data yang saat ini dilakukan oleh Ditjen Pajak adalah melalui kartu kredit. Data dalam penggunaan kartu kredit diharap bisa menjadi salah satu jalan Ditjen Pajak dalam melakukan perbandingan data. Dari data kartu kredit, Ditjen Pajak ingin melihat kewajaran dari pelaporan pajak orang pribadi.

"Kalau income itu kan masuknya ke SPT, terus dibandingkan dengan pola pengeluaran dia (WP), salah satunya belanja kartu kredit," ujar Bambang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement