REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sebanyak 2.600 pekerja di lingkungan Pelabuhan Cirebon, terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada bulan depan. Hal itu menyusul ditutupnya aktivitas bongkar muat batu bara di pelabuhan tersebut.
''Para pengusaha sudah tidak kuat lagi untuk membayar karyawan jika tidak ada aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon,'' kata Wakil Ketua Bidang Maritim Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cirebon, Agus Purwanto, Senin (11/4).
Agus menyebutkan, ada empat asosiasi pengusaha yang ada di Pelabuhan Cirebon. Yakni DPC Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Organda Cirebon, Indonesia National Ship Owner Association (INSA), Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Batu Bara Indonesia (APBMI) dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).
Sejak aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon ditutup pada 26 Maret 2016, otomatis mereka tak bisa memperoleh pemasukan. Menurut Agus, untuk gaji karyawan pada Maret lalu, para pengusaha masih bisa membayarnya. Untuk April ini pun, pengusaha masih berkomitmen untuk membayar gaji karyawan.
Namun, untuk Mei mendatang, para pengusaha mengalami kesulitan jika aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon tak lagi dibuka. Karenanya, PHK terhadap karyawan menjadi pilihan pahit yang harus diambil.
''Pengusaha saja resah, apalagi karyawan,'' tegas Agus.