Terdakwa bandar narkoba sindikat jaringan internasional asal Nigeria Tobe Chukwu Ephriam Ihenko (kiri) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (12/4). (Antara/Indrianto Eko Suwarso) (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa bandar narkoba sindikat jaringan internasional asal Nigeria Tobe Chukwu Ephriam Ihenko (kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (12/4). (Antara/Indrianto Eko Suwarso) (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa bandar narkoba sindikat jaringan internasional asal Nigeria Tobe Chukwu Ephriam Ihenko (kiri) dibawa petugas menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (12/4). (Antara/Indrianto Eko Suwarso) (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Terdakwa bandar narkoba sindikat jaringan internasional asal Nigeria Tobe Chukwu Ephriam Ihenko mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (12/4).
Terdakwa yang tengah menjalani hukuman 14 tahun penjara di Lapas Cipinang atas kasus peredaran narkoba, kembali menjalani sidang di PN Depok terkait kasus pengendalian narkoba dari dalam Lapas Cipinang dan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atas pengembangan dari penangkapan sang kurir yang juga WNA asal Nigeria Uzoma Ulele Alpha dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7.075,9 gram dan ganja 301,1 gram.
Advertisement