REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kecewa lantaran tak bisa menjalankan proyek dengan kontrak tahun jamak jelang akhir kepemimpinannya. Ia malah akan menggunakan uang dari sumber lain.
"Proyek engga boleh multi years (tahun jamak)? ada aturan kita enggak boleh membangun proyek multi years kalau melewati masa jabatan," katanya kepada wartawan, Kamis (14/4).
Diketahui, Peraturan Kementerian Dalam Negeri melarang kepala daerah membuat anggaran proyek tahun jamak (multiyears) yang melampaui masa jabatan. Terdapat aturan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, tepatnya di Pasal 54A ayat 6, berbunyi:
'Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.'
Sehingga pria yang akrab disapa Ahok itu berharap adanya revisi terhadap aturan tersebut. Meski tak dapat melakukan kontrak tahun jamak, Ahok menyatakan bisa saja melanjutkan proyek menggunakan uang hasil 'tarikan' perusahaan yang melebihi koefisien luas bangun (KLB).
"(Intinya minta direvisi?) ya pertimbangan beliau (Mendagri). Kalau enggak makanya aku pakai uang-uang tanda kutip 'preman' kewajiban pengembang, kalau enggak, enggak bisa jalan kita," ujarnya.