Kamis 14 Apr 2016 16:37 WIB

20 Ribu Kader PPP DIY-Jateng akan Tolak Hasil Muktamar Romi

Rep: Yulianingsih / Red: Ilham
Massa PPP
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Massa PPP

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Laskar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DI Yogyakarta (DIY) secara tegas menolak pimpinan pusat PPP hasil Muktamar 2016 kubu Romahurmuzy (Romi). Menurut laskar PPP DIY, muktamar tersebut telah menyalahi undang-undang karena Keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MAA) atas kepengurusan DPP PPP sudah jelas.

"Keputusan Kasasi MA merupakan produk hukum tertinggi dan itu dilanggar. Itu yang kita protes," ujar Koordinator Laskar PPP DIY, Dody di kantor DPC PPP Kota Yogyakarta, Kamis (14/4).

Sebagai bentuk protes tersebut, puluhan laskar PPP di DIY dan sebagian Jawa Tengah Selatan akan turun ke jalan pada Ahad (17/4). Mereka akan melakukan konvoi keliling DIY dan berkumpul di Lapangan Denggung, Sleman.

Di lapangan ini, ribuan anggota laskar PPP akan berkumpul jadi satu dan mendengarkan orasi dari DPP PPP dan DPW PPP DIY. Orasi penolakan atas hasil muktamar tersebut akan dilakukan oleh Jan Farid dari DPP dan Syukri Fadholi Ketua DPW PPP DIY.

"Kita menolak karena muktamar ini jelas menyalahi hukum. Kita ini negara hukum harus tunduk pada aturan hukum, dimana kasasi MA adalah putusan tertinggi dari produk hukum di negara ini," ujarnya.

Sementara itu, koordinator Laskar Sajam, Mingun mengatakan, estimasi anggota laskar yang akan pawai keliling DIY sekitar 20 ribu orang. "Kita sudah mengantongi izin dari kepolisian dan pemerintah setempat," katanya.

Semua laskar PPP DIY akan turun ke jalan untuk menolak hasil muktamar tersebut. "Ini gerakan murni dari bawah, biar pemerintah dan DPP melihat sendiri," ujarnya.

Seperti diketahui, setelah pecah menjadi dua kubu, PPP yang dipimpin Romahurmuzy menggelar muktamar DPP PPP. Muktamar menghasilkan struktur keemimpinan DPP PPP Romahurmuzy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement