Senin 18 Apr 2016 07:48 WIB

Ssst, Ada Lho Ghibah yang Diperbolehkan

Ghibah yang diperbolehkan (ilustrasi)
Ghibah yang diperbolehkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,Ghibah bisa diartikan membicarakan sesuatu yang benar tanpa sepengetahuan orang yang dibicarakan. Dan biasanya yang dibicarakan tersebut dibenci oleh orang yang dighibah. Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, Nabi menjelaskan jika yang dibicarakan betul jatuhnya ke ghibah, jika yang dibicarakan dusta jatuhnya pada fitnah.

Imam Nawawi secara lugas dalam al-adzkar mengatakan yang termasuk ghibah adalah membicarakan sesuatu yang dibenci baik tentang , agama, fisik, perilaku, harta, orang tuanya, anak istrinya, raut muka baik dengan ucapan, tanda atau sekedar isyarat.

Ancaman bagi orang yang melakukan ghibah seperti tertera dalam Alquran surah al-Hujurat ayat 12 adalah seperti memakan daging saudaranya yang sudah mati.Dalam kaidah tersebut, jelas baik ghibah maupun fitnah hukumnya terlarang.

Namun ternyata menurut Imam Nawawi dalam Riyadhush Shalihin memaparkan ada jenis-jenis ghibah yang diperbolehkan. Namun sebelum masuk dalam bab diperbolehkannya ghibah, Imam Nawawi terlebih dahulu menguraikan panjang lebar tentang haramnya ghibah dan perintah menjaga lisan.

Bab selanjutnya juga diterangkan tentang larangan orang untuk mendengarkan ghibah. Bahkan seseorang dianjurkan untuk memberi peringatan kepada yang menghibah atau meninggalkan majelis tersebut.Artinya sebisa mungkin setiap Mukmin menghindari ghibah untuk kepentingan sendiri atau kelompok. Meskipun di bab selanjutnya Imam Nawawi merinci beberapa ghibah yang diperbolehkan.

Ini dia jenis-jenis ghibah yang diperbolehkan menurut Imam Nawawi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement