Selasa 19 Apr 2016 21:29 WIB

Kantor Imigrasi Malang Perketat Pengawasan Orang Asing

Rep: Christiyaningsih/ Red: Achmad Syalaby
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: Reuters/China Daily
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Guna menertibkan izin tinggal warga negara asing, Kantor Imigrasi Kelas I Malang membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (PORA). Tim ini merupakan sinergi antara Kantor Imigrasi, BIN, Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian, Dispendukcapil, serta lembaga-lembaga lain yang terkait untuk mengawasi izin tinggal WNA.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Baskoro Dwi Prabowo menjelaskan serangkaian upaya dilakukan untuk menekan pelanggaran izin tinggal. Imigrasi mengintensifkan pengawasan dan menyeret pelanggar ke ranah pidana untuk menimbulkan efek jera.

"Dulu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal langsung dideportasi tetapi sekarang dijerat dengan pasal pidana dan diproses secara hukum," katanya pada Selasa (19/4) di Malang.

Sedangkan bagi WNA yang overstay pihak imigrasi akan langsung mendeportasi tanpa pemidanaan. Sejauh ini Kantor Imigrasi Kelas I Malang belum pernah menemui  kasus WNA yang diproses secara pidana. Akan tetapi kantor yang membawahi Malang Raya, Lumajang, Pasuruan, dan Probolinggo ini menyoroti wilayah yang rawan penyalahgunaan.