REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut aturan penerapan materai pada formulir dukungan untuk calon independen berpeluang mempersulitnya. Sebab kewajiban materai akan membuat dana terkuras.
Pria yang akrab disapa Ahok itu menanggapi keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan syarat tambahan bagi bakal calon gubernur yang mendaftarkan diri melalui jalur independen. KPU menyebut syarat tambahannya penyertaan materai untuk setiap pernyataan dukungan terhadap cagub independen.
"Kalau semua pendukung pakai materai, ada sejuta orang, berarti butuh Rp 6 miliar lho. Duit darimana kita. Itu namanya mau calon perorangan bangkrut dong kalau kasih materai," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (20/4).
Ahok menyebut penyertaaan materai sebaiknya tak dikenakan terhadap pendukung. Namun ia meminta penyertaany kepada pasangan calon independen yang hendak maju dalam pemilihan.
"Kalau Anda mau mencalonkan diri sebagai calon perseorangan, maka Anda berdua harus membuat pernyataan siapa yang mendukung Anda di atas materai. Bukan orang yang dukung, tapi kami yang harus membuat materai," jelasnya.
Diketahui, rencana penyertaan materai untuk setiap pernyataan dukungan kepada calon independen diatur dalam Pasal 14 ayat 8 di Rancangan Peraturan KPU mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 mengenai pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.
KPU meyakini dasar hukum penggunaan materai ada pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 mengenai Bea Materai. Dalam peraturan itu dinyatakan bea materai dikenakan pada dokumen berbentuk surat perjanjian dan surat lainnya yang bertujuan sebagai alat pembuktian.