REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil rapat pimpinan (rapim) DPR RI akhirnya memutuskan membentuk tim kajian bidang hukum untuk meneliti surat pergantian Fahri Hamzah. Rapat pimpinan itu sendiri dihadiri oleh Fahri Hamzah dengan salah satu agenda surat pemecatan dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Gerindra, Fadli Zon mengatakan, hasil kajian tim bidang hukum ini akan menjadi pertimbangan pimpinan DPR apakah akan memproses surat pergantian Fahri Hamzah sebagai pimpinan dan Anggota DPR RI atau tidak. “Kita tadi sudah putuskan dibentuk suatu tim kajian oleh biro hukum yang akan kita bawakan dalam rapim berikutnya,” tutur Fadli di kompleks parlemen Senayan, Senin (25/4).
Fadli menambahkan, hasil tim kajian baru akan dilaporkan pada pimpinan DPR di masa sidang mendatang. Sebab, akhir bulan Mei ini anggota DPR akan melaksanakan masa reses. Seluruh anggota diprediksi akan sibuk di daerah pemilihan masing-masing. Tim ini akan meneliti terkait surat dari fraksi PKS yang memberhentikan dua anggota DPR yang diusungnya, Fahri Hamzah dan Gamari Sutrisno. Keduanya sudah diberhentikan oleh PKS dari seluruh keanggotaan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, pimpinan DPR beralasan persoalan pemecatan anggota DPR RI ini tidak boleh diputus sembarangan. Sebab, pimpinan DPR tidak ingin ada Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilanggar. Jadi, menurutnya, dibutuhkan tim kajian bidang hukum untuk meneliti keterkaitan pemecatan dengan Undang-Undang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) serta tata tertib DPR RI.
“Sampai ada hasil tim kajian tidak ada tindak lanjut dari proses (Fahri Hamzah), status quo baru nanti ada biro hukum. Kita mau kaji dulu,” tegas dia.