REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus Sumber Waras digelar hari ini.
Sidang hari ini mengagendakan mendengar jawaban BPK dan KPK terhadap gugatan MAKI yang telah dibacakan kemarin.
"Semoga dan semestinya BPK akan jelaskan kenapa dan apa tolok ukur dalam kasus Sumber Waras terdapat dugaan kerugian negara Rp 173 miliar. Hal ini dibandingkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DKI Jakarta sebelumnya yang menyebut kerugian negara Rp 191 miliar," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (27/4).
KPK semestinya menjawab tindakan apa saja yang telah dilakukan dalam menangani kasus Sumber Waras.
"KPK harus jawab kenapa langkahnya sangat lambat yaitu belum adanya tersangka padahal audit BPK sudah menyebut kerugian negara Rp 173 miliar dan kerugian akibat kesalahan prosedur dan pelanggaran ketentuan undang-undang," kata dia.
Boyamin menyebut jika kemudian KPK tidak mampu menjelaskan kelambanannya, maka semestinya dihukum oleh hakim karena telah melakukan penghentian penyelidikan kasus Sumber Waras secara tidak sah.
Hakim juga hendaknya memerintah KPK untuk secepatnya memproses lebih lanjut dengan tolok ukur segera tetapkan tersangka kasus Sumber Waras.