Sabtu 30 Apr 2016 07:28 WIB

Jelang Puasa, Harga Bawang Merah Dijaga di Kisaran Rp 25 Ribu

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Dwi Murdaningsih
Pekerja sedang membersihkan bawang merah di pasar Induk, Jakarta, Selasa (19/4). (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja sedang membersihkan bawang merah di pasar Induk, Jakarta, Selasa (19/4). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --‎ Pemerintah berupaya menurunkan harga bawang merah yang kerap melonjak. Apalagi menjelang bulan Ramadhan, harga bawa merang sering kali melambung.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengatakan, pemerintah akan melakukan berbagai cara agar harga bawang merah selalu terjaga. Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah menugaskan agar Kementerian terkait bisa menekan harga agar terjangkau oleh masyarakat.

"Pak Presiden menekankan agar harga bawang merah itu berada di kisaran Rp 25 ribu. Posisi sekarang itu naik terus, padahal petani terus memproduksi bawang,” kata Rini usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (29/4).

Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, lanjut Rini, sedang sedang mempersiapkan skema yang akan dilakukan guna  menurunkan harga bawang merah yang terus meroket. Namun Rini belum bisa membeberkan rencana apa yang sedang dirancang tersebut.

“Nanti dari Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan Kementerian Perdagangan akan turun ke lapangan. Kita sedang buat sistemnya, agar bisa Rp 25 ribu,” kata Rini.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Spudnik Sujono mengatakan, stok bawang merah sejauh ini masih berada posisi aman. Meski demikian, laporan yang masuk dari berbagai pihak justru berbeda dengan data yang dimiliki Kementan.

"Stok kita (bawang merah) masih ada. Cuman ada info bahwa terdapat impor. Kita dalam dua hari akan ada tim dan melihat kondisinya di lapangan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement