Selasa 03 May 2016 20:39 WIB

Ini Empat Tuntutan dalam Deklarasi Mendesak KLB PSSI

Rep: Ali Mansur/ Red: Angga Indrawan
PSSI
Foto: Antara
PSSI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI tidak bisa dielakkan. Sebanyak  21 orang yang mengklaim sebagai perwakilan dari kelompok 85, yang berstatus sebagai voters mendatangi kantor PSSI, Selasa (3/5).  Kelompok 85 itu dipimpin oleh manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Azwan Karim.

Dalam pertemuannya, Kelompok 85 menyerahkan surat pernyataan beberapa voters. Dalam surat pernyataan itu para voters mendesak segera mencari pengganti La Nyalla Mattalitti. Selain itu, mereka juga ingin jajaran Komite Eksekutif (Exco) PSSI hasil KLB Surabaya April 2015 lalu diganti. Konflik antara PSSI dan Menpora Imam Nahrawi dituding sebagai penyebab mandulnya kegiatan sepak bola nasional.

"Saya sendiri kaget ada banyak voters yang minta KLB, kalau saya sendiri, saya tak bisa. Makanya harus ada surat pernyataan. Waktunya, kalau bisa sebelum kongres FIFA. Kita ingin secepatnya biar semua kegiatan sepakbola di Indonesia bisa jalan dengan resmi," ungkap Umuh saat ditemui di kantor PSSI, Selasa (3/5).

Menanggapi keinginan Kelompok 8S itu, Sekjen PSSI Azwan Karim mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi sah atau tidaknya surat permintaan KLB dari 85 pemilik suara Kongres PSSI itu. Selain verifikasi faktual juga diadakan wawancara satu per satu dari seluruh pemilik suara yang mengajukan permintaan KLB.

Namun, Azwan Karim belum bisa memastikan kapan verifikasi selesai dilakukan. Sebab, verifikasi seperti itu membutuhkan waktu tidak sebentar. Apalagi harus ada pencocokan antara benar atau tidak yang bertandatangan adalah orang penentu kebijakan masing-masing pemilik suara.

"Untuk saat ini kami akan bekerja untuk meneliti satu per satu surat permintaan ini. Bahkan kami akan mewawancarai dengan memanggil pemilik suara satu per satu untuk mencocokkannya," kata Azwan Karim.

Berikut empat pernyataan deklarasi permintaan KLB PSSI:

1. Sejak KLB 18 April 2015 di Surabaya hingga sekarang kepengurusan PSSI periode 2015/2019 tidak bisa menjalankan kewajiban organisasi yaitu melaksanakan Kongres Tahunan 2016. Padahal seharusnya kongres itu menjadi forum tertinggi organisasi untuk mencari solusi terbaik sehingga PSSI bisa keluar dari kesulitan organisasi yang terjadi saat ini

2. Bahwa pengurus PSSI, khususnya ketua umum PSSI saat ini dalam status hukum (tersangka) bahkan DPO, kami melihat adanya pelanggaran terhadap kode etik PSSI khususnya di pasal 3 ayat 1, 2 dan 3 yang berisi tentang prinsip dasar dari integritas pengurus PSSI yang telah dilanggar oleh Ketua Umum PSSI

3. Bahwa kami menegaskan kembali tentang integritas dan independensi dari PSSI sebagai sebuah organisasi yang memiliki harkat dan martabat sehingga kami memandang perlu dilakukan tindakan penyelamatan terhadap organisasi PSSI

4. Bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat 2 statuta PSSI, maka kami sebagai anggota sekaligus delegasi Kongres PSSI, meminta dilakukannya KLB Segera dengan agenda pemilihan komite eksekutif PSSI (Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Anggota Komite Eksekutif).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement