REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) merespon baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat peraturan mengenai financial technology (fintech) dan kerjasamanya dengan industri perbankan.
Direktur Bisnis dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Mohammad Irfan berpendapat, keberadaan perusahaan pinjaman melalui teknologi digital ini dapat mempengaruhi penyaluran kredit perbankan.
"Ya bisa pengaruh. Tergantung berapa banyak yang sudah disalurkan mereka," kata Irfan pada Republika.co.id, Selasa (10/5).
Menurutnya, keberadaan fintech yang mempermudah nasabah untuk meminjam berkemungkinan membuat nasabah bank lebih beralih ke fintech. Namun, itu mungkin hanya berlaku dalam pinjaman kecil.
"Kalau nasabah cukup dibiayai fintech, karena kebutuhan modal tidak besar,"katanya.
Untuk itu, ia menyambut baik rencana OJK untuk mengatur fintech dan mengkolaborasikan dengan bank. "Itu serba mungkin," katanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan aturan tersebut rencananya akan diterbitkan pada semester I 2016.
"Akan diatur, tahun ini mesti jadi. Tapi kan begini, Fintech itu bukan hanya melibatkan satu industri di IKNB saja, tapi juga perbankan dan pasar modal. Jadi sekarang sedang kami siapkan sebuah aturan yang satu untuk semuanya, sehingga nanti tinggal detailnya saja, tapi kami sedang bahas kok," ujar Firdaus.
Firdaus mengatakan, aturan ini harus secepatnya disusun dan dikeluarkan karena pertumbuhan industri keuangan berbasis daring akan semakin cepat.
"Kalau melalui online, mereka punya produk banyak. Harus kita sesuaikan, nggak bisa ditunda," kata Firdaus.