REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengaktifkan kembali kepengurusan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, menegaskan sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) baru untuk menggugurkan keberlakukan SK 01307/20015 tentang Pembekuan Kepengurusan PSSI.
Lantas bagaimana nasib Tim Transisi Reformasi dan Tata Kelola Sepak Bola Nasional? Juru Bicara di Kemenpora, Gatot Dewa Broto, pernah menyampaikan, nasib tim bikinan Imam itu sepaket dengan keluarnya SK Pembekuan PSSI. Itu artinya, jika SK 01307/2015 dibatalkan keberlakuannya, otomatis keberadaan Tim Transisi tamat.
"Kalau SK (01307/2015) dicabut, otomatis maka Tim Transisi selesai juga tugas mereka," ujar dia kepada wartawan, di Kemenpora, Jakarta, Senin (2/5).
Tim Transisi terbentuk berbarengan dengan keluarnya SK Pembekuan PSSI pada 2015. Keberadaan tim ini sebetulnya dimaksudkan untuk menjadi badan induk pengganti sementara sepak bola nasional selama pembekuan federasi yang diketuai La Nyalla Mattalitti tersebut. Tim Transisi dalam SK Pembekuan PSSI itu juga diterangkan punya tugas menjalankan fungsi PSSI.
Tugas itu termasuk menjalankan kompetisi sepak bola nasional, pembentukan sistem dan tata kelola sepak bola yang lebih baik, juga sebagai pengawas kompetisi sepak bola nasional. Namun, keberadaan Tim Transisi sebetulnya mendapat banyak tentangan, terutama dari klub-klub dan asosiasi provinsi anggota dan pemilik suara di PSSI.
Bukti dari penolakan tersebut lantaran tak adanya antusiasme dari pelaku sepak bola terkait keberadaan tim yang diketuai Bibit Samad Riyanto itu. Bahkan, ketika terbentuk, sejumlah nama yang ditunjuk bergabung memilih mengundurkan diri.