REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Divisi Pengelolaan Wakaf, Jurist E Robbyantono mengatakan, potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Potensi tersebut harus dikelola dengan baik.
Menurut Jurist, potensi wakaf uang mencapai Rp 60 triliun pertahun dengan realisasi Rp 350 miliar. Hal tersebut berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI) tahun 2014.
"Ini potensinya sangat besar," ujar Jurist, saat menjadi pembicara pada Seminar Wakaf Dompet Dhuafa, di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta, Kamis (12/5).
Sementara wakaf tanah terealisasi 2.050 triliun tanah wakaf. Hal tersebut kebanyakan tersebar di Jawa dan Sumatera. Wakaf berbeda dengan zakat. Jurist menuturkan, wakaf harus profit orientied yang hasilnya dapat didistribusikan kepada masyarakat lebih besar.
Jurist menginginkan wakaf harus menjadi instrumen ekonomi tertinggi di kalangan umat Islam. Dengan begitu wakaf menjadi produktif. Terutama wakaf uang, lanjutnya, harus produktif. Sehingga hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan masjid, sekolah dan rumah sakit. Berbeda dengan zakat yang tidak bisa ditahan lama. Zakat harus segera didistribusikan.