REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pengadilan tinggi London menolak tuntutan dari 600 warga sipil Irak yang mengaku ditahan secara ilegal dan dianiaya oleh tentara Inggris, Kamis (11/5).
Dalam keputusan yang dikeluarkan hakim, hal itu tak bisa diterima mengingat batas waktu yang diberlakukan oleh hukum Irak.
Dalam sejumlah kasus, pengadilan biasanya menemukan tindakan telah terjadi 3 tahun sebelum penuntut mengetahui peristiwa serta orang yang berada di balik kasus. Dalam kasus penganiayaan 600 warga sipil Irak, mereka mengajukan tuntutan dalam batas waktu yang dianggap telah kadaluarsa.
"Karena itu, jika diterima maka itu mengartikan bahwa tidak ada pembatasan waktu yang mempengaruhi proses hukum di Inggris," ujar pernyataan dari Pengadilan Tinggi London, dilansir The Guardian, Kamis (12/5).
Kasus penganiayaan warga Irak ini dibawa oleh sebuah firma hukum di Inggris, Leigh Day. Perlakukan buruk pasukan Inggris tersebut dikatakan berlangsung antara 2003 hingga 2009.
"Banyak warga Irak yang menjadi korban penyalahgunaan kekuatan dari pasukan Inggris dan salah ditangkap pada 2003, saat Inggris berada di bawah kepempimpinan Perdana Menteri Tony Blair," ujar juru bicara Leigh Day.
Firma hukum itu berencana untuk tetap melakukan uji teknis kepada pengadilan. Setelah itu, kasus tersebut akan dibawa secara eksklusif terhadap Pemerintah Inggris.