Jumat 13 May 2016 13:35 WIB

Ahok Klaim Jokowi Sepakat Kontribusi Tambahan Pengembang

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan Presiden Joko Widodo sudah sepakat mengenai adanya persyaratan kontribusi tambahan sebesar 15 persen terhadap para pengembang proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.

Ahok menerangkan munculnya kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) itu bisa digunakan dalam pembangunan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) tipe A atau peninggian tanggul di sepanjang pantai utara Jakarta. Sehingga, ia merasa Jokowi setuju karena pembangunan proyek itu tak harus dari dana pemerintah.

"Kalau istilahnya saya enggak mintain (kontribusi tambahan) 15 persen dari pulau (reklamasi), duit dari mana nanti bangun NCICD? Nah, itu yang bikin Pak Jokowi yakin (setuju dengan tambahan kontribusi)," katanya, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (13/5).

Alhasil, ia berkukuh supaya kontribusi tambahan 15 persen dapat tercapai pada revisi Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Menurut dia, pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta disebutkan ada kontribusi lima persen, ada kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum, kemudian kontribusi tambahan.

"Tapi enggak jelas apa (kontribusi tambahan), ya saya manfaatkan dong untuk membuat Jakarta tidak banjir, itu terjemahannya. Makanya, dibuatlah kontribusi tambahan. Untuk apa? Beresin tanggul, tanggul A Jakarta butuh berapa triliun tuh NCICD tipe A? (Anggaran) bisa Rp 90-an triliun," jelasnya.

Diketahui, empat pengembang yang menyepakati kontribusi tambahan 15 persen yakni PT Agung Podomoro Land Tbk, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Propertindo, dan PT Intiland. Keempat perusahaan itu harus mengerjakan kontribusi tambahan terlebih dahulu supaya bisa mengubah izin prinsip menjadi izin pelaksanaan reklamasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement