REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon memastikan setiap anggota DPR pasti melakukan kunjungan kerja (kunker) dan melaporkannya. Ia yakin ada bukti-bukti yang menyertai kunker tersebut seperti misalnya foto dan laporan kegiatan.
"Jadi saya kira itu sudah menjadi prosedur tetap. Laporan sesuai tata tertib, jadi laporan kunker anggota diserahkan kepada fraksi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/5).
Nantinya, pihak Sekretariat Jenderal DPR yang mengumpulkan keseluruhan laporan tersebut. Jadi bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengambil laporan dari tiap fraksi. Setelah semuanya terkumpul, barulah kompilasi laporan tersebut diserahkan ke BPK.
"Saya kira biasa, ini hanya persoalan administrasi saja," kata dia.
Isu kunker fiktif ini sudah diklarifikasi. "Enggak ada masalah, enggak ada yang fiktif. Kalau ada, dimana yang fiktif?" ujarnya bertanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPK menemukan adanya dugaan kunker fiktif yang dilakukan sejumlah anggota fraksi di DPR. Kunker fiktif itu diperkirakan merugikan negara hingga Rp945,4 miliar. KPK pun akan mengusut masalah tersebut jika menerima hasil audit BPK.
Potensi kerugian negara terkait hasil audit BPK itu terungkap melalui surat Fraksi PDI Perjuangan kepada anggotanya yang beredar di kalangan awak media. Surat bernomor 104/F-PDIP/DPR-RI/V/2016 tersebut, merupakan tindak lanjut dari surat Sekretariat Jenderal DPR RI kepada semua fraksi partai di parlemen, yang meragukan keterjadian kunjungan kerja perseorangan anggota dewan, dalam melaksanakan tugasnya.