REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Seorang nenek bernama Wati alias Bie Yan (62) yang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupaya melarikan diri dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.
"Pelaku melarikan diri dari RSJ Minggu (15/5) dini hari, namun kembali diamankan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, kemarin.
Wati alias Bie Yan merupakan tahanan Polsek Bukit Batu, Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau. Tersangka dirujuk ke RSJ Tampan karena menderita obsessive compulsive disorder (OCD) atau gangguan kejiwaan.
Selama di RSJ, Wati mendapatkan perawatan dengan pengawalan petugas kepolisian. Diduga stres, Wati kerap marah-marah dan beteriak, bahkan kerap menyiksa dirinya sendiri dan enggan makan.
Diduga akibat kelengahan petugas jaga, tersangka melarikan diri dengan cara memanjat pagar bangunan.
Dalam pelariannya, tersangka sempat dilihat sejumlah warga tapi berkilah sedang lari pagi. Polisi yang baru menyadari tahanannya kabur selang beberapa lama akhirnya melakukan pengejaran dan menemukan tersangka tidak jauh dari RSJ.
Wati sebelumnya diamankan Mapolsek Bukit Batu pada Selasa (26/4) karena menyiksa pembantu rumah tangganya yang bernama Maria Imelda (21). Maria dipaksa mandi sebanyak 12 kali per hari. Jika menolak, korban disiksa dengan disiram air pembersih lantai.
Dalam perkara itu, selain menahan Wati, polisi juga menahan pasangannya berinisial H alias Tong Wee.