REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), membebaskan dua aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Malut, Adlun Fikri dan Yunus Al Fajri, yang sempat ditahan karena menggunakan kaus berlabel PKI.
Kapolda Malut Brigjen Pol Zulkarnain di Ternate, Selasa, mengatakan, penangguhan penahanan dua aktivis Aman itu merupakan kebijakan penyidik untuk kelancaran proses penyidikan.
"Polisi saat ini masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, seperti saksi ahli pidana, bahasa, dan informasi teknologi dan masih berpegang pada Tap MPRS XXV/1966 tentang larangan paham marxisme, leninisme, dan komunisme di Indonesia dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999, dan dua orang yang ditahan saat ini hanya wajib lapor," katanya.
Menurut Kapolda, dari hasil penyelidikan sementara, kedua aktivis dianggap sudah memenuhi unsur pidana. Namun, polisi masih membutuhkan saksi ahli untuk pembuktian di pengadilan.
Direktur LBH Malut Maharani Caroline ketika dihubungi mengapresiasi pembebasan dua aktivis Aman tersebut dan berharap polisi menghentikan kasus ini. Maharani Caroline mengatakan, dirinya telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polres Ternate setelah Adlun dan Yunus ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya menolak ditetapkan sebagai tersangka dan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
"Mereka berdua dibebaskan pada hari Jumat (13/5) sekitar pukul 19.00 WIT," ujar Maharani.
Maharani mengatakan, LBH Malut mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan mereka berdua masih berstatus mahasiswa dan sedang menjalani tahap akhir masa studi. Dia berharap kepolisian mengeluarkan surat penghentian penanganan perkara (SP3) atas kasus yang menimpa Adlun dan Yunus.