Ahad 29 May 2016 16:14 WIB

Masjid Cheng Ho Gelar Isbat Nikah Massal

 Warga melintas di depan Masjid Cheng Ho di Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/6).  (Antara/Zabur Karuru)
Warga melintas di depan Masjid Cheng Ho di Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/6). (Antara/Zabur Karuru)

REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER — Pengurus Masjid Cheng Ho yang juga pengurus PITI Jember, H. Muhammad Law Song Tjai mengatakan sebanyak 107 pasangan yang mengikuti isbat nikah massal pada Sabtu (28/5). Hanya, sebanyak 62 peserta di antaranya persyaratannya belum lengkap.

Kegiatan isbat nikah massal di Masjid Cheng Ho tersebut dihadiri oleh Bupati Jember Faida bersama sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah, Ketua Pembina Yayasan Cheng Ho Jos Sutomo, dan beberapa tokoh agama di Jember juga Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

"Hari ini ada sebanyak 10 pasangan suami istri sebagai perwakilan untuk menerima surat nikah yang diberikan secara simbolis oleh Menteri Sosial Ibu Khofifah Indar Parawansa," tuturnya. Ia berharap kegiatan isbat nikah tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Jember, sehingga warga yang belum memiliki surat nikah bisa mendapatkannya secara gratis.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kegiatan isbat nikah massal yang digelar PITI Kabupaten Jember. "Isbat nikah itu menjadi sangat penting bagi pintu masuk seluruh program perlindungan sosial yang disiapkan oleh pemerintah karena secara administrasi selalu disyaratkan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk," kata Khofifah usai memberikan surat nikah resmi secara simbolis kepada peserta isbat nikah di Masjid Cheng Ho Jember, Jawa Timur.

Menurut dia, pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah, maka akan kesulitan untuk memproses dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan kartu tanda penduduk, serta akta kelahiran bagi anak-anak mereka.

"Padahal sejumlah program bantuan pemerintah seperti Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Program Keluarga Harapan mengharuskan penerima bantuan memiliki KK dan KTP, sehingga mereka yang pernikahannya tidak teradministrasikan, maka mereka tidak bisa memroses KK," tuturnya.

Khofifah juga mengucapkan terima kasih kepada Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Jember dan Pengurus Masjid Cheng Ho setempat yang menggelar isbat nikah massal untuk masyarakat, sehingga pasangan suami istri tersebut memiliki surat nikah resmi, setelah puluhan tahun menikah dengan pasangan masing-masing.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Khofifah dan forum komunikasi pimpinan daerah Jember, serta pihak-pihak yang membantu kegiatan isbat nikah tersebut, terutama Pengadilan Agama Jember," katanya. 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement