Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Ajib Shah berjalan usai menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5). (Antara/Rosa Panggabean) (FOTO : Antara/Rosa Panggabean)
Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Ajib Shah berjalan usai menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5). (Antara/Rosa Panggabean) (FOTO : Antara/Rosa Panggabean)
Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Ajib Shah berjalan usai menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5). (Antara/Rosa Panggabean) (FOTO : Antara/Rosa Panggabean)
Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Ajib Shah mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5).(Antara/Rosa Panggabean) (FOTO : Antara/Rosa Panggabean)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Ajib Shah berjalan usai menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5).
Ajib Shah dituntut lima tahun penjara subsidair enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap dari Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp 1,195 miliar untuk menyetujui APBD dan laporan pertangggunjawaban APBD 2012-201 dan pembatalan interpelasi.
Advertisement