Senin 16 Jun 2025 22:00 WIB

In Picture: Terbukti Korupsi, Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara

Arief Pramuhanto tersangkut korupsi pengelolaan dana perusahaan Rp377 miliar.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaan tahun 2020-2023 Arief Pramuhanto berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2025). Mantan Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp377 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaan tahun 2020-2023 Arief Pramuhanto bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2025). Mantan Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp377 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaan tahun 2020-2023 Arief Pramuhanto bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2025). Mantan Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp377 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaan tahun 2020-2023 Arief Pramuhanto berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Mantan Direktur Utama  PT Indofarma Arief Pramuhanto divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp377 miliar.

sumber : Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement