REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) mengalokasikan dana sebesar Rp 1,4 triliun untuk pembangunan sekitar 6.002 unit rumah khusus di seluruh Indonesia sepanjang 2016. Sebelumnya pada 2015 lalu, jumlah rumah khusus telah dibangun sebanyak 6.359 unit.
"Rumah khusus akan membuat pembangunan perumahan bisa lebih merata dan dapat ditempati oleh masyarakat yang membutuhkan hunian layak huni," kata Direktur Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kemenpupera Lukman Hakim, Rabu (1/6).
Pembangunan rumah khusus, lanjut dia, merupakan salah satu upaya pemerintahan Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran khususnya daerah-daerah perbatasan. Selama lima tahun pemerintah menargetkan untuk membangun rumah khusus sebanyak 50 ribu unit. Model rumah khusus yang dibangun di perbatasan nantinya harus lebih baik dari rumah-rumah milik masyarakat yang tinggal di negara tetangga.
Rumah khusus yang dibangun nantinya diperuntukkan bagi para anggota TNI dan Polri, masyarakat di daerah pedalaman, daerah tertinggal, nelayan serta masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan. Rumah juga dibangun untuk masyarakat yang memerlukan penanganan khusus misalnya untuk perumahan transmigrasi, pemukiman kembali korban bencana, rumah sosial untuk menampung orang lansia, serta masyarakat miskin.
"Rumah khusus yang kami bangun per unit sekitar Rp 90-120 juta atau disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) di daerah," tuturnya.
Namun rumah khusus yang dibangun di tanah milik pemerintah daerah tersebut bukan untuk diperjualbelikan. Masyarakat hanya memiliki hak pakai saja. Pascadibangun, pemerintah pusat akan menghibahkannya kepada pemerintah daerah dan mereka juga yang akan menentukan siapa saja masyarakat yang layak untuk bertempat tinggal di rumah khusus tersebut.