Kamis 02 Jun 2016 19:52 WIB

PT Jakarta Ganjar Suryadharma Ali 10 Tahun Penjara

Suryadharma Ali
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menjadi 10 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.

"Perkara banding SDA sudah diputus nomor perkaranya 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKI. Amar putusannya adalah menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa, tingkat pertama awalnya diputus 6 tahun penjara, kemudian oleh Pengadilan Tinggi dinailkan menjadi 10 tahun pidana penjara," kata juru bicara Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heru Pramono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Pada 11 Januari 2016, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Suryadharma selama 6 tahun ditambah dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan tanpa pidana tambahan pencabutan hak politik untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan.

"Kemudian yang diperbaiki juga adalah mengenai pidana tambahan, jadi PT Jakarta mengabulkan tuntutan dari Penuntut Umum yang meminta pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pemidanaannya sedangkan denda tetap sama yaitu Rp300 juta," tambah Heru.

JPU KPK menuntut Suryadharma agar divonis selama 11 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,23 miliar subsider 4 tahun kurungan dan pencabutan hak politik untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Suryadharma selesai menjalani masa pemidanaan.

Majelis hakim di tingkat banding dipimpin oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta Mashud.

Alasan penambahan masa pidana tersebut karena menurut majelis PT DKI Jakarta, vonis di tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan.

"Yang kita pertimbangkan apakah pidana yang dijatuhkan oleh tingkat pertama itu sudah sesuai dengan keadilan atau belum, sudah sesuai dengan kesalahannya aatau belum, kalau kita anggap belum, maka kita perbaiki mengenai hukumannya," ungkap Heru.

Suryadharma dinilai terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi yaitu pertama menunjuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selama 2010-2013 sekaligus pendamping Amirul Hajj (pemimpin rombongan haji) yang tidak kompeten yaitu istrinya Wardatul Asriya, anak, menantu, ajudan, pegawai pribadi, sopir, sopir istri hingga pendukung istrinya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement