REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengeluarkan surat edaran mengenai larangan penggunaan telepon seluler bagi guru pada saat kegiatan belajar mengajar di kelas.
"Larangan guru membawa telepon genggam ini untuk menambah konsentrasi pada saat jam pelajaran berlangsung. Surat edarannya akan segera kami terbitkan pekan depan," kata Kepala Dinas Pendidikan Dasar Bantul Totok Sudarto, di Bantul, Ahad (5/6).
Menurut dia, edaran larangan membawa ponsel bagi guru ini untuk melengkapi edaran sebelumnya yaitu larangan membawa ponsel bagi siswa saat berada di kelas, sehingga selain siswa, para guru juga tidak diperkenankan membawa dan mengoperasikan ponsel saat berada di dalam kelas. "Guru tidak boleh hanya duduk manis di dalam kelas, namun harus jalan-jalan, memotivasi siswa dan memberi pengarahan agar pelajaran benar-benar berjalan efektif," katanya.
Totok mengatakan, dalam penerapan SE larangan membawa ponsel bagi siswa dan guru itu diakui bisa menimbulkan pro dan kontra. Namun, pihaknya tidak begitu mempermasalahkannya, mengingat larangan ini bertujuan positif bagi pendidikan di Bantul.
Ditanya terkait adanya guru yang menggunakan ponsel sebagai sarana pembelajaran, menurut dia, media pembelajaran tidak hanya melalui ponsel tetapi masih ada cara lain yang bisa dipergunakan guru, di antaranya penggunaan ruang komputer di sekolah. Ia berharap jangan sampai terjadi kecanduan penggunaan ponsel sebagai media pembelajaran yang mengabaikan sisi-sisi negatif dari kontennya.
Sejauh ini, pihaknya telah menemukan kasus penyalahgunaan penggunaan ponsel di kalangan siswa.
"Ada siswa kelas VII SMP yang justru menggunakan ponsel di kelas untuk menyimpan gambar-gambar tidak mendidik. Ada juga yang tangan mereka tidak mencatat, namun sibuk bermedia sosial di laci meja, inilah yang kami hindari," katanya.
Totok mengatakan, meski telah melarang siswa membawa ponsel di kelas, namun tidak ada sanksi dalam aturan ini, melainkan siswa yang kedapatan melanggar larangan akan ditegur dan alat komunikasi itu hanya dititipkan untuk sementara waktu. "Tidak ada penyitaan. Setelah jam pulang, dikembalikan dan bisa diambil. Syukur kalau semua mentaati, dan tidak ada siswa yang menggunakaannya di sekolah," katanya.