REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Ribuan liter minuman keras yang disita dari hasil operasi penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas sejak 1 Juni lalu, dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di jalan raya depan Taman Balekambang Kota Purwokerto, Ahad (5/6).
"Secara keseluruhan ada 2.318 botol miras dan 3.445 liter ciu yang kita musnahkan," kata Kapolres Banyumas AKBP Gidion Arif Setyawan.
Menurutnya, miras sebanyak itu merupakan hasil razia selama empat hari sejak operasi pekat digelar. "Hanya dalam empat hari, ada ribuan liter yang berhasil kita sita," tambahnya.
Menurutnya, sebagian miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia pihak kepolisian. Sedangkan sebagian lainnya, merupakan miras hasil sitaan petugas Satpol PP Pemkab Banyumas. Miras pabrikan yang dikemas dalam tempat botol kebanyakan disita dari kalangan pedagang, sedangkan miras dalam bentuk ciu atau tuak, kebanyakan disitas dari kalangan produsen.
"Kita masih akan teruskan operasi razia miras, tidak hanya selama operasi pekat saja. Namun akan terus kita lakukan sampai wilayah Banyumas benar-benar tidak ada lagi pedagang atau tempat hiburan yang menjual miras tanpa izin," katanya.
Namun selain melakukan razia, Kapolres juga akan melakukan tindakan preemptif dalam upaya pemberantasan miras. Misalnya dengan mendatangi para perajin atau produsen miras jenis ciu berskala industri rumahan, yang cukup banyak terdapat di wilayah Banyumas. "Pada para perajin ciu, kita sudah minta untuk berhenti memproduksi ciu. Bila masih dilakukan, maka kita akan mengambil tindakan tegas dengan mengajukan mereka ke pengadilan," jelasnya.
Kapolres menyebutkan, pemusnahan miras sengaja dilakukan di jalan depan Taman Balekambang, agar banyak masyarakat bisa ikut menyaksikan acara pemusnahan ini. "Dengan cara ini, kita berharap ada multiplier efek, sehingga kalangan pedagang tidak lagi menjual miras," jelasnya.