Selasa 07 Jun 2016 09:00 WIB

Lecehkan Bayi dan Anak-Anak, Pedofil Inggris Divonis 22 Hukuman Seumur Hidup

Rep: Gita Amanda/ Red: Teguh Firmansyah
pedofilia - ilustrasi
Foto: blogspot.com
pedofilia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  LONDON -- Seorang pedofil asal Inggris, Richard Huckle, telah divonis 22 kali hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Old Bailey London. Ia sebelumnya didakwa melakukan pelecehan seksual pada 23 bayi dan anak-anak di Malaysia serta Kamboja selama hampir satu dekade.

Seperti dilansir the Star Online, Selasa (7/6), Korban Huckle umumnya dari keluarga miskin mulai usia enam bulan hingga 11 tahun. Hakim Peter Rook menjatuhi Huckle hukuman 22 kali penjara seumur hidup.

Sebelumnya Huckle mengakui 71 tuduhan kejahatan seksual pada anak-anak. "Sesuatu yang sangat langka hakim harus memvonis seorang tersangka terkait kejahatan seksual dengan skala seperti ini," kata Rook.

Saat Huckle digiring setelah vonis dijatuhkan, seorang wanita yang duduk di ruang sidang memakinya. "Seribu kematian bahkan masih terlalu baik buat kamu," kata wanita tersebut.