REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Opini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang tak memberikan penilaian (TMP) terhadap penggunaan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendapat sorotan tajam dari parlemen.
Komisi X DPR RI meminta agar Menpora Imam Nahrawi segera melakukan pembenahan pengelolaan keuangan negara di internal kementerian tersebut.
Ketua Komisi X, Teuku Rifky Harsya mengatakan pengelolaan keuangan negara di seluruh kementerian harus mengacu pada sistem akuntansi dan peraturan perundang-undangan.
"Kami mendesak Menpora Imam Nahrawi untuk konstruktif menyikapi hasil audit BPK. Segera lakukan pembenahan," kata politikus dari Fraksi Partai Demokrat tersebut, Selasa (7/6).
BPK memberikan opini TMP terkait pengelolaan APBN di Kemenpora. Opini tersebut menjadi acuan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengoreksi sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Opini dari BPK terhadap Kemenpora itu, membuat kementerian tersebut sebagai salah satu dari empat lembaga dan kementerian dengan predikat pengelola APBN terburuk.
Dalam hasil audit yang dilakukan BPK, dikatakan ada dua permasalahan utama di Kemenpora terkait penggunaan APBN 2015.
Dua persoalan tersebut yang pertama menyangkut saldo aset tetap konstruksi dalam pengerjaan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Bogor, Jawa Barat (Jabar).
BPK juga menemukan permasalahan soal bantuan yang masih dalam proses pertanggung jawaban.