Rabu 08 Jun 2016 06:05 WIB

Momentum Hentikan Gibah

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Achmad Syalaby
Bergosip (ilustrasi)
Foto: ecurrent.fit.edu
Bergosip (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Allah SWT melarang keras setiap Muslim untuk menggunjing. Kegiatan yang dikenal dengan bahasa gibah ini dihinakan setara dengan memakan daging manusia yang sudah mati. “Dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. (QS al-Hujuraat: 12).

 

Rasulullah mendefinisikan gibah sebagai perbuatan membicarakan orang lain (saudara seiman) dengan sesuatu yang dibencinya. Ketika apa yang dikatakan benar maka disebut dengan gibah. Jika tidak benar, dikatakan dusta.

Meski Allah dan Rasul-Nya sudah tegas melarang gibah, aktivitas tersebut sulit terbendung. Naluri manusia untuk bercerita dan mendengarkan cerita menjadi salah satu musabab lestarinya tradisi itu. Pakar Komunikasi Universitas Padjadjaran Prof Deddy Mulyana menjelaskan, manusia memang memiliki kepuasan setelah berkomunikasi. "Tingkat kesenangan itu akan lebih tinggi kalau cerita itu mengandung beberapa unsur," ujar Deddy saat dihubungi Republika, Selasa (7/6).

Unsur tersebut, antara lain, cerita yang mengagetkan, dramatis, dan membuat orang penasaran. Ditambah, dengan bumbu-bumbu sensasional meskipun belum tentu sesuai dengan kenyataan."Nabi melarang sebenarnya gibah. Jangankan yang tidak nyata atau bohong, yang nyata pun sebenarnya kan tidak boleh disampaikan," kata Deddy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement