Selasa 07 Jun 2016 23:26 WIB

Kapolda: Ormas Dilarang Lakukan Razia

Razia di tempat hiburan malam jelang Ramadhan
Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Razia di tempat hiburan malam jelang Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Brigjen Pol Wilmar Marpaung mengatakan ormas (organisasi masyarakat) dilarang melakukan razia atau "sweeping" pada tempat-tempat hiburan.

"Ormas tidak diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan kegiatan seperti itu," kata Marpaung usai pertemuan dengan pemilik, pengelola tempat hiburan, di Manado, Selasa (7/6).

Wilmar Marpaung mengatakan hanya Polri, Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan penegakan hukum. "Kalau ada ormas yang tidak mematuhi aturan laporkan kepada aparat keamanan, untuk kemudian melakukan langkah-langkah penindakan," katanya.

Marpaung menambahkan, ormas tidak boleh melakukan tindakan seenaknya sendiri, itu tidak dibolehkan. "Kalau ada kita akan tindak ormas yang melakukan tindakan seperti itu," katanya.

Terkait dengan operasional tempat hiburan selama Ramadhan, Marpaung mengatakan sudah ada surat edaran dari Dinas Pariwisata Kota Manado. Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman dari pengusaha dan untuk dapat mematuhinya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement