REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Bandar udara internasional Dubai, bandara tersibuk di dunia untuk perjalanan internasional, menutup ruang udaranya selama 69 menit akibat keberadaan pesawat nirawak tanpa izin, Sabtu (12/6), sehingga menyebabkan 22 penerbangan dialihkan.
Dubai Airports milik pemerintah yang mengoperasikan dua bandara utama di Dubai dalam pernyataannya mengatakan, penutupan itu berlangsung antara pukul 11.36 hingga 12.45 waktu setempat. Pejabat eksekutif Dubai Airports Paul Griffiths mengatakan ribuan penumpang terganggu perjalanannya. Seorang juru bicara Dubai Airports mengatakan sebanyak 16 penerbangan dialihkan ke Dubai World Central, bandara besar lain di Dubai.
Dubai yang merupakan pusat perdagangan, pariwisata dan investasi bagi kawasan Teluk, merupakan satu dari tujuh emirat yang membentuk Uni Emirat Arab (UEA). "Ini insiden yang sangat serius dan jelas kami sangat serius memperhatikan keselamatan para pelanggan dan staf kami," kata Griffiths kepada stasiun radio Dubaieye 103.8. "Seperti anda bayangkan, ini bandara internasional tersibuk di dunia dan terjadi ketidaknyamanan terhadap ribuan penumpang... Ada batasan dan zona larangan terbang yang sangat jelas di seluruh bandara di UEA, yang mengatakan bahwa kegiatan semacam ini adalah ilegal."
Pesawat nirawak dilarang terbang dalam radius 5 km dari bandara, helipad, kawasan pendaratan atau pesawat berawak di UEA. Di seluruh dunia, penggunaan pesawat nirawak sipil meningkat, baik untuk tujuan komersial ataupun hanya untuk bersenang-senang.
Popularitas pesawat tersebut menyebabkan meningkatnya laporan nyaris-bertabrakan dengan pesawat komersial, seperti ketika pesawat Lufthansa mendekati bandara Warsawa bulan lalu. Perhatian pihak penerbangan terfokus pada pesawat nirawak yang lebih kecil, dioperasikan seperti pesawat model, dan diterbangkan untuk kesenangan, karena para penggunanya seringkali tidak tahu soal aturan penerbangan.
Otoritas Penerbangan Sipil Inggris mengeluarkan peringatan pada Juli 2015, setelah tujuh insiden pesawat nirawak terbang di dekat pesawat di beberapa bandara berbeda dalam tempo kurang dari setahun.
Menyadari ancaman tersebut, Komisi Eropa pada 2015 mengakui bahwa kecelakaan pesawat nirawak akan terjadi dan menugasi badan keselamatan penerbangannya untuk mengembangkan aturan bersama pengoperasian pesawat nirawak di Eropa.