Ahad 12 Jun 2016 17:48 WIB

Perpanjang Masa Jabatan Badrodin, Jokowi Tak Perlu Persetujuan DPR

Rep: reja irfa widodo/ Red: Taufik Rachman
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti melambaikan tangan saat berada di dalam kendaraan seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan MPR dan DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti melambaikan tangan saat berada di dalam kendaraan seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan MPR dan DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa jabatan Kepala Polri (Kapolri), Jenderal Pol, Badrodin Haiti, bakal berakhir pada akhir Juli mendatang. Namun, sempat beredar kabar soal rencana Presiden Joko Widodo yang akan memperpanjang masa jabatan Badrodin Haiti sebagai orang nomor satu di Kepolisian RI tersebut.

Menurut Peneliti Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Susanto Ginting, Presiden Joko Widodo memang memiliki opsi untuk memperpanjang masa jabatan Badrodin. Terlebih, Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Badrodin sebagai Kapolri tidak disertai dengan masa jabatan yang terbatas.

''Artinya, selama Jenderal Pol Badrodin Haiti berdinas aktif sebagai anggota Kepolisian atau selama yang bersangkutan belum diberhentikan oleh Presiden, maka selama itu pula dia mendapat jabatan Kapolri,'' ujar Miko dalam pesan singkat yang diterima Republika, Ahad (9/6).

Selain itu, perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri juga sudah diatur di Pasal 30 ayat (2) UU Kepolisian, yang menyebut usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 60 tahun apabila memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan. Lebih lanjut, Miko mengungkapkan, hal itu juga diatur dalam Pasal 4 PP No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.

Miko pun menjelaskan, pada Pasal 4 ayat (2) PP terdapat kata 'meliputi' terkait persyaratan perpanjangan masa dinas anggota Polisi. ''Dengan demikian, apabila masa dinas  Badrodin Haiti sebagai anggota Polri diperpanjang, maka secara otomatis ia tetap dapat memegang jabatan sebagai Kapolri,'' tuturnya.

Selain itu, jika Presiden Joko Widodo memilih untuk memperpanjang jabatan Badrodin Haiti sebagai Kapolri, maka Presiden tidak perlu meminta persetujuan DPR . Menurut Miko, perpanjangan masa dinas anggota Polri dengan pangkat Komisiaris Besar ke atas hanya membutuhkan keputusan Presiden.

''Skema pengangkatan dan pemberhentian calon Kapolri sebagaimana Pasal 11 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dengan persetujuan DPR, dalam kondisi ini tidak berlaku,'' ujar Miko.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement