REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan pemotongan anggaran sejumlah kementerian dan lembaga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tak luput dari pemotongan anggaran
Wakil Ketua KPK, Basariah Pandjaitan mengatakan pemotongan anggaran KPK sebesar Rp 44 miliar. Untuk menyiasati itu, KPK pun memutuskan untuk menekan biaya perjalanan dinas agar pengeluaran bisa dikurangi.
"Ada pengurangan yang dianggap tidak diperlukan jumlahnya sekitar Rp 69 miliar jadi prinsipnya tidak akan mengganggu operasional kinerja KPK," ujar Basaria di Gedung KPK, Senin (13/6).
Basaria juga memastikan pengurangan anggaran ini tak akan menggangu operasional dan gerak KPK dalam penyelidikan maupun proses hukum yang saat ini sedang bergulir. Sejauh ini, pemotongan anggaran dikenakan pada biaya biaya perjalanan dinas luar kota dan biaya yang dianggap tak perlu.