REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta siap membantu kebijakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terkait setoran wajib pajak untuk berzakat penghasilan ke Badan Amil Zakat setempat selama Ramadhan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat Desi Eka Putri, mengatakan, kebijakan Pemkab Purwakarta yang meminta seluruh wajib pajak menyetorkan zakat penghasilan ke Badan Amil Zakat setempat telah sesuai dengan ketentuan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kata dia, maka terjadi pengurangan penghasilan bruto akibat zakat atau sumbangan agama wajib yang lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami siap bersinergi dengan Pemkab Purwakarta untuk pengurangan penghasilan bruto akibat zakat," kata dia di Purwakarta, Senin (13/6).
Ia menyebutkan, ada 100 ribu lebih pewajib pajak di Purwakarta, terdiri atas perorangan dan perusahaan. Dengan jumlah itu ditargetkan Rp1,5 triliun per tahun dana dapat ditarik dari pewajib pajak.
"Nanti tinggal dihitung. Secara utilitas sebenarnya tidak akan mengurangi target kami. Hanya berkurang secara jumlah saja, tapi tidak menjadi persoalan dengan adanya kebijakan Pemkab Purwakarta itu," kata dia.