REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan Pemprov DKI Jakarta dan BPK perlu duduk bersama membahas masalah RS Sumber Waras.
"Mungkin lebih baik Pemprov DKI membicarakan kembali dengan BPK, duduk bareng," kata Agus Rahardjo, Rabu (22/6).
Ia menyebutkan bisa saja KPK ikut dalam pembahasan masalah itu. Namun, yang paling paham mengenai Sumber Waras adalah Pemprov DKI dan BPK. Agus menyebutkan BPK kemungkinan melihat adanya penyimpangan agregasi dalam kasus tersebut.
"Saya tidak tahu yang terbaik bagaimana karena memang rekomendasi dari pemeriksaan itu sulit dilaksanakan. Barang sudah dibeli dan sekarang mungkin harganya juga sudah berbeda," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan tidak akan mengikuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Isi rekomendasi tersebut, yaitu Pemprov DKI Jakarta wajib mengembalikan kelebihan bayar Rp191 miliar.
"Itu kan administrasi saja. Kalau enggak ada kerugian negara, mau dikembalikan gimana coba?," ujarnya, Selasa (21/6).
Menurut dia, pembelian lahan RS Sumber Waras sudah selesai dan final sehingga tidak mungkin Pemprov DKI meminta pemilik RS Sumber Waras untuk mengembalikan uang pembelian.
"Rekomendasi kembalikan sama saja batalkan pembelian tuh barang. Itus udah final dan tunai. Apa bisa dibalikin?" katanya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI 2014, BPK menyebutkan bahwa pembelian 3,6 hektare lahan RS Sumber Waras pada anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2014 berpotensi merugikan negara.
Setelah diaudit BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas meminta dilakukan audit investigasi atas laporan tersebut. Dari hasil audit investigatif, KPK melakukan penyelidikan dan ujungnya mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak melakukan tindakan melawan hukum.
Namun, Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.