Kamis 23 Jun 2016 20:49 WIB

Jelang Lebaran, Tasikmalaya Darurat Narkoba

Rep: Fuji E Permana/ Red: M.Iqbal
Barang bukti narkoba dari delapan tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang ditangkap menjelang Lebaran di wilayah hukum Polres Kota Tasikmalaya, Kamis (23/6). (Republika/Fuji E Permana)
Foto: Republika/Fuji E Permana
Barang bukti narkoba dari delapan tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang ditangkap menjelang Lebaran di wilayah hukum Polres Kota Tasikmalaya, Kamis (23/6). (Republika/Fuji E Permana)

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Menjelang Lebaran, Polres Kota Tasikmalaya menangkap delapan tersangka pengedar dan pengguna narkoba. Banyaknya tersangka yang ditangkap membuat Kota Tasikmalaya dalam status rawan peredaran narkoba.   

Wakil Kepala Polres Kota Tasikmalaya Kompol Zainal Abidin mengatakan, ada delapan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama Mei dan Juni. Pada Mei ada tiga kasus yang terungkap, kemudian pada Juni ada lima kasus.

"Dari delapan kasus barang bukti yang disita ada 1,17 gram sabu-sabu dan 1,5 ons ganja dan 38 butir diazepam," kata Kompol Zainal kepada //Republika//, Kamis (23/6). Hasil penyidikan Satuan Narkoba Polres Kota Tasikmalaya, dari delapan tersangka, baru satu orang yang mengarah ke pengedar.

Sementara yang lainnya masuk kategori pengguna narkoba. Menurut Zainal, jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diungkap merupakan kasus yang naik ke permukaan.

Kalau kasus penyalahgunaan narkoba diibaratkan puncak gunung es, pasti masih banyak kasus yang belum terungkap. Terkait penangkapan yang dilakukan Polres Tasikmalaya, kedelapan tersangka diduga dari jaringan peredaran narkoba yang berbeda-beda.

Dua orang diantaranya perempuan. Dikatakan Kompol Zainal, mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda, kebanyakan ditangkap di rumah.

Zainal menerangkan, jual beli narkoba membutuhkan saling percaya antara pembeli dan penjual. Artinya, mereka sudah memiliki jaringan masing-masing.

Sementara, berdasarkan hasil penyidikan, transaksi mereka menggunakan cara beli putus. Penjual tidak bertemu langsung dengan pembeli.

Jadi pihak kepolisian agak kesulitan melakukan pengembangan. Kedelapan tersangka akan dijerat UU Narkoba dan Psikotropika dengan ancaman hukuman lima sampai sepuluh tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement