REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan lembaganya tidak memiliki kewenangan menutup kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menelan kerugian negara senilai Rp 138,7 triliun.
"KPK tidak memiliki kewenangan menutupnya. Ini soal efisien," tegas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (24/6).
Saut memastikan kasus pada era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri ini terus berjalan. Namun demikian, ia meminta agar publik tidak perlu mendesak KPK untuk terburu-buru dalam menangani kasus tersebut.
"Tak ada kendala dalam menyelidiki kasus itu, tetapi memang perlu kesabaran," katanya.
Pada periode sebelumnya, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak Misalnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Abdurahman Wahid, Rizal Ramli, mantan Menteri BUMN era Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, dan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.