REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) mendukung penuh pihak kepolisian agar berkas kasus aksi kekerasan fisik dan verbal pendukung tim sepak bola terhadap personel Polri berlanjut hingga proses P21.
"Terhadap tersangka kanak-kanak, proses hukum harus tetap mengacu pada UU Sistem Pidana Peradilan Anak," ujar Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPA Indonesia Reza Indragiri Amriel, Senin (27/6).
Menurut dia, harus ada empati pada keluarga, utamanya anak-anak, dan personel polisi yang menjadi korban penganiayaan. "Ayo, Kapolri realisasikan asuransi bagi personel Polri," ujar Reza.
Dia pun meminta agar ada penguatan edukasi bagi publik tentang pentingnya membimbing anak-anak agar menjadi warga negara yang taat hukum.
Pihak kepolisian sebelumnya telah menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat insiden kerusuhan suporter The Jakmania saat berlangsungnya pertandingan sepak bola Persija melawan Sriwijaya FC di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (24/6) lalu.
Akibat kerusuhan tersebut anggota polisi berpangkat Brigadir Hanafi mengalami kondisi kritis setelah dikeroyok para suporter. Kerusuhan dipicu lantaran salah satu suporter The Jakmania masuk lapangan saat Persija kebobolan 0-1 oleh Sriwijaya.