Selasa 28 Jun 2016 21:15 WIB

Tax Amnesty Disahkan, JK Harap Perbaiki Perekonomian

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Wapres Jusuf Kalla di Pusat Teknologi Penerbangan LAPAN
Wapres Jusuf Kalla di Pusat Teknologi Penerbangan LAPAN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tax amnesty atau pengampunan pajak menjadi undang-undang.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun menyampaikan dengan disahkannya RUU tax amnesty diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di tanah air.

"Ya kita usahakan seperti itu pastilah setiap usaha yang baik pasti diharapkan ada dua hal, ada pendapatan pemerintah dan ada masuknya dana yang dari luar untuk ekonomi kita. Itu tentu harapannya," katanya di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (28/6).

Kendati demikian, ia belum bisa memastikan berapa besaran dana yang dapat ditarik ke dalam negeri setelah undang-undang tax amnesty ini berlaku. "Kita lihat saja nanti," ucapnya.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan UU pengampunan pajak. Namun dalam keputusan ini, terdapat dua fraksi yang menyatakan keberatan, yakni PDIP dan Partai Demokrat, sedangkan fraksi PKS menolak. Sementara itu, tujuh fraksi lainnya menyetujui.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pun menyebut dana dari tax amnesty yang dapat masuk ke APBNP yakni sebesar Rp 165 triliun. Dana ini diharapkan dapat menutup defisit anggaran pemerintah.

"Tahun ini (165 triliun). Ini didapat dari deklarasi yang dilakukan wajib pajak," kata Bambang di gedung DPR, Selasa (28/6).

Menurut Bambang, untuk memaksimalkan RUU ini pihaknya akan mulai melakukan persiapan untuk sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Sebab Tax Amnesty‎ ini dipergunakan oleh siapa saja. Bahkan lanjut Bambang sebelum RUU ini diketuk di DPR, dia sudah mulai melakukan sosialisasi kepada pengusaha yang menjadi target utama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement