Selasa 05 Jul 2016 18:42 WIB

Ini Titik Rawan Macet Saat Takbiran dan Libur Lebaran di Bogor

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Bayu Hermawan
Sistem Satu Jalur di Puncak
Foto: Republika/Fuji Pratiwi
Sistem Satu Jalur di Puncak

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor mendata 113 titik rawan macet di seluruh Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut tersebar di enam jalur utama yaitu Bogor, Puncak Cianjur (Bopunjur), Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi), Bogor Dramaga Leuwiliang (Bodali), Jalur Parung, Jalur Tengah, dan Cileungsi-Cariu.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Bramastyo Priaji menyebutkan titik macet Gadog-Pasir Muncang, Pasir Angin Selarong, Jatiwangi, Megamendung, Taman Safari, dan Pasar Cisarua di Jalur Bogor-Puncak-Cianjur (Bopuncur).

Pada jalur Bogor-Cianjur-Sukabumi (Bocimi), titik macet berlokasi di Simpang Ciawi, Simpang Ratna, Cikereteg, Pasar Caringin, Jembatan Caringin yang sedang rusak, Lido Resor, dan Resto Apung.

Bramastyo memaparkan, kemacetan bisa disebabkan oleh angkot yang berhenti di bahu jalan atau keluar masuknya kendaraan dari lokasi wisata, restoran, hotel, dan pasar buah. Pasar tumpah, PKL, penyeberang jalan, hingga jalan rusak juga menjadi penyebab umum kemacetan.

Agar kemacetan selama masa libur Lebaran tidak berlarut, Polres Bogor telah melakukan penambahan personel dan mendirikan sejumlah pos pengamanan. Pengaturan titik hambat dan penambahan sarana prasarana seperti traffic cones dan water barrier juga telah dipersiapkan.

Bramastyo menyebutkan cara lain yaitu rekayasa lalu lintas one way atas pada pagi hari dan one way turun pada sore hari. Polres Bogor juga menyiagakan tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang menggunakan motor jenis trail untuk mengurai kemacetan.

"Antisipasi terakhir dengan cara pengalihan arus apabila memang sangat padat," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement