Senin 11 Jul 2016 13:13 WIB

5 Perusahaan Dilaporkan Belum Bayar THR

Red: Nidia Zuraya
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menerima lima laporan terkait perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya.

"Laporan ini kami terima saat libur lebaran, sejak Jumat (1/7) hingga Sabtu (9/7)," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, Senin (11/7).

Berdasarkan laporan yang diterima, perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) bergerak di berbagai bidang, di antaranya jasa, biro pariwisata, dan penyedia jasa alih daya yang diketahui memiliki cukup banyak karyawan. Menurut dia, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta akan menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi langsung ke perusahaan terkait.

"Kami akan lakukan mulai hari ini. Mohon dimaklumi jika konfirmasi baru dilakukan hari ini karena sebelumnya masih libur lebaran," katanya.