REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Penerbitan Perpres ini mendapat respon positif dari sejumlah pihak, salah satunya organisasi Muhammadiyah.
Muhammadiyah mengapresiasi upaya untuk mewujudkan berdirinya perguruan tinggi Islam berbasis internasional pertama di Indonesi ini. "Berdirinya UIII semoga menjadi bagian dari langkah membangun peradaban Islam berkemajuan di Indonesia untuk sejajar dengan bangsa-bangsa lain," ujar Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir kepada Republika.co.id, Rabu (13/7).
Untuk dapat membangun peradaban Islam berkemajuan, kata Haedar, UIII harus menjadi milik umat Islam dan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Artinya, UIII tidak boleh dikelola dan menjadi milik golongan Islam tertentu.
Sesuai dengan ketetapan Perpres yang menegaskan bahwa UIII sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, maka lanjut Haedar, UIII harus dikelola secara objektif dan profesional sebagaimana negara milik publik.
Haedar mengatakan, Sebagai perguruan tinggi bertaraf internasional, UIII harus tampil dengan karakter yang unggul dan kompetitif. Serta harus dikelola oleh sumber daya manusia yang berpengalaman pula dalam mengurus perguruan tinggi yang unggul dan kompetitif.