REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri meyakini para pengguna vaksin palsu telah menyadari vaksin yang digunakan bukan produk asli.
"Setidaknya para tersangka sudah sepantasnya tahu, mereka bisa perhatikan dari harga vaksin yang dibeli dari suplier," tutur Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (14/7).
Dia memaparkan, berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, diketahui bahwa harga vaksin palsu dengan yang asli terpaut cukup jauh karena vaksin yang dipalsukan merupakan produk impor. Akan tetapi Irjen Ari Dono tidak menyebutkan selisih atau nominal harga vaksin palsu dengan vaksin asli.
Pada pertemuan tersebut, Kabareskrim juga memaparkan jumlah tersangka telah bertambah menjadi 20 orang dan telah menahan sebanyak 16 orang di antaranya. Untuk empat tersangka tidak ditahan karena berbagai alasan seperti berstatus ibu memiliki anak kecil, pelaku masih di bawah umur, dan lain sebagainya.
"Dari 20 tersangka itu enam adalah produsen, lima distributor,tiga penjual, dua orang pengumpul botol vaksin bekas, satu pencetak label dan bungkus, satu bidan, dan dokter dua orang," tutur Kabareskrim.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebagian besar tersangka pernah bekerja dan memiliki pengalaman di bidang farmasi, bahkan beberapa di antara tersangka memiliki apotek dan toko obat.