Kamis 14 Jul 2016 18:23 WIB

Persatuan RS Minta Investigasi Tuntas RS Penerima Vaksin Palsu

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ilham
Vaksin palsu (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Vaksin palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSSI), Kuncoro memintah aparat hukum benar-benar mengivestigasi kasus vaksin palsu di rumah sakit secara tuntas. Terlebih lagi menginvestigasi pelaku atau penadah vaksin palsu di rumah sakit terkait.

“Investigasi lagi dengan benar, apakah hanya individu yang melakukannya? Apakah ada kerja sama dengan unsur kesengajaan dari korporasi tanpa pertimbangan keselamatan pasien? Kan ini berbahaya,” ujar Kuncoro saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (14/7).

Menurut Kuncoro, setiap rumah sakit jelas memiliki aturan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk vaksin. Semua RS juga harus mempunyai komitmen bersama ihwal keselamatan pasien. Karena itu, ia menilai, penadah vaksin palsu kemungkinan besar dilakukan secara individu, bukan korporasi. Dengan kata lain, pihak RS belum tentu tahu menahu terkait kasus ini.

“Jadi investigasi pelaku di RS-nya kita serahkan ke polisi saja, termasuk sanksinya,” kata dia. Kalaupun terbukti dilakukan secara korporasi, dia menegaskan, ini tentu bukan niat yang baik. Mereka harus menerima sanksi berdasarkan aturan berlaku.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka identitas 14 fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) penerima vaksin palsu. Mayoritas Fasyankes berada di Bekasi.

Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek mengungkapkan, 14 fasyankes adalah RS DR Sander (Bekasi), RS Bhakti Husada (Cikarang, Bekasi), RS Sentral Medika (Gombong), RSIA Puspa Husada, RS Karya Medika (Tambun, Bekasi). Kemudian RS Kartika Husada (Bekasi), RS Sayang Bunda (Bekasi), RS Multazam (Bekasi), RS Permata (Bekasi), RSIA Gizar (Cikarang, Bekasi), RS Hosana (Bekasi), dan RS Elizabeth (Bekasi).

Di wilayah selain Bekasi, ditemukan juga di RS Harapan Bunda (Kramat Jati, Jakarta Timur) dan RS Hosana (Cikarang).  "Pengungkapan 14 fasyankes sudah disepakati dengan Bareskrim Mabes Polri," kata Nila saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement